Home » » Standar Pelayanan UKS

Standar Pelayanan UKS


Standar Pelayanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah/Madrasah Aliyah.
Fungsi Ruang UKS:
Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik (siswa) yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.

A.    Persyaratan masuk UKS:
1.      Siswa/pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini.
2.      Siswa/pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisinya.
3.      Siswa/pasien membutuhkan mengukur tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan.
4.      Siswa/pasien membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan.

B.     Prosedur masuk UKS:
1.      Siswa/pasien datang ke ruang UKS yang sebelumnya meminta ijin ke wali kelas. Petugas mencatat identitas siswa/pasien dan keperluannya. Apabila siswa/pasien sakit dipersilahkan untuk memasuki ruang/kamar UKS dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas  yang kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan/tindakan lebih lanjut.
a.       Apabila siswa/pasien membutuhkan waktu untuk istirahat akan diberikan surat keterangan untuk disampaikan ke ruang kelasnya.
b.      Siswa/pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit atau Puskesmas apabila siswa/pasien membutuhkan penanganan/tindakan medis. Biaya pemeriksaan pertama akan ditanggung oleh sekolah.
2.      Siswa/ pasien yang ingin menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan akan diberikan layanan dan hasil layanan akan diberikan surat keterangan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
3.      Siswa/pasien yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/ kesepakatan baik konsultan/konselor maupun konsulte/konsele hasil konseling akan dilakukan monitoring.

C.     Prosedur keluar dari UKS:
1.      Siswa/pasien merasa kondisi kesehatannya lebih baik dari sebelumnya dan kembali ke ruang kelas.
2.      Siswa/pasien telah diberikan layanan kesehatan (menimbang badan, mengukur tinggi badan) sesuai keperluan oleh petugas.
3.      Siswa/pasien kondisi kesehatannya semakin parah akan dirujuk ke puskesmas atau dipulangkan dengan diantar petugas atau dijemput orang tua atau wali siswa.

D.    Tata tertib UKS
1.      Dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan.
2.      Setelah menggunakan peralatan dan obat-obatan agar dikembalikan pada tempatnya.
3.      Setelah menggunakan tempat tidur agar dapat dirapikan kembali.
4.      Dilarang membawa peralatan atau obat-obatan keluar ruangan tanpa izin petugas UKS.
5.      Penggunaan peralatan dan obat-obatan harus berdasarkan petunjuk pemakaian.
6.      Petugas yang bertugas agar mengisi buku tamu /kunjungan yang disediakan.
7.      Dilarang masuk menggunakan alas kaki/ sepatu (sepatu/sandal harap di lepas).
8.      Menjaga ketenangan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
9.      Menjaga kebersihan ruangan/ buanglah sampah pada tempatnya.

  1. Waktu pelayanan UKS:
Ruang UKS dibuka mulai masuk jam sekolah  (06.45) sampai berakhirnya jam sekolah
Produk layanan:
Mengadakan pemeriksaan siswa bekerjasama dengan pihak puskesmas  menghasilkan berupa data kesehatan siswa.

1 comments:

  1. assalamualaikum. izin menggunakan isi blog ini ya. isi blognya bagus bgt lengkap. terimakasih

    ReplyDelete

Powered by Blogger.