Standar Pelayanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Dasar Hukum:
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang
standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah/Madrasah Aliyah.
Fungsi Ruang
UKS:
Ruang UKS
berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik (siswa) yang mengalami
gangguan kesehatan di sekolah.
A. Persyaratan masuk UKS:
1. Siswa/pasien dalam kondisi sakit
untuk mendapatkan penanganan dini.
2. Siswa/pasien membutuhkan istirahat
untuk memulihkan kondisinya.
3. Siswa/pasien membutuhkan mengukur
tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan.
4. Siswa/pasien membutuhkan konsultasi
atau konseling kesehatan.
B.
Prosedur masuk
UKS:
1. Siswa/pasien datang ke ruang UKS
yang sebelumnya meminta ijin ke wali kelas. Petugas mencatat identitas
siswa/pasien dan keperluannya. Apabila siswa/pasien sakit dipersilahkan untuk
memasuki ruang/kamar UKS dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang
kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan/tindakan lebih lanjut.
a. Apabila siswa/pasien membutuhkan
waktu untuk istirahat akan diberikan surat keterangan untuk disampaikan ke
ruang kelasnya.
b. Siswa/pasien akan di rujuk ke Rumah
Sakit atau Puskesmas apabila siswa/pasien membutuhkan penanganan/tindakan
medis. Biaya pemeriksaan pertama akan ditanggung oleh sekolah.
2. Siswa/ pasien yang ingin menimbang
berat badan dan mengukur tinggi badan akan diberikan layanan dan hasil layanan
akan diberikan surat keterangan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
3. Siswa/pasien yang membutuhkan
konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/
kesepakatan baik konsultan/konselor maupun konsulte/konsele hasil konseling
akan dilakukan monitoring.
C. Prosedur keluar dari UKS:
1. Siswa/pasien merasa kondisi
kesehatannya lebih baik dari sebelumnya dan kembali ke ruang kelas.
2. Siswa/pasien telah diberikan layanan
kesehatan (menimbang badan, mengukur tinggi badan) sesuai keperluan oleh
petugas.
3. Siswa/pasien kondisi kesehatannya
semakin parah akan dirujuk ke puskesmas atau dipulangkan dengan diantar petugas
atau dijemput orang tua atau wali siswa.
D. Tata tertib UKS
1. Dilarang masuk bagi yang tidak
berkepentingan.
2. Setelah menggunakan peralatan dan
obat-obatan agar dikembalikan pada tempatnya.
3. Setelah menggunakan tempat tidur
agar dapat dirapikan kembali.
4. Dilarang membawa peralatan atau
obat-obatan keluar ruangan tanpa izin petugas UKS.
5. Penggunaan peralatan dan obat-obatan
harus berdasarkan petunjuk pemakaian.
6. Petugas yang bertugas agar mengisi
buku tamu /kunjungan yang disediakan.
7. Dilarang masuk menggunakan alas
kaki/ sepatu (sepatu/sandal harap di lepas).
8. Menjaga ketenangan dan kenyamanan
pasien yang sedang dirawat.
9. Menjaga kebersihan ruangan/ buanglah
sampah pada tempatnya.
- Waktu pelayanan UKS:
Ruang UKS
dibuka mulai masuk jam sekolah (06.45) sampai berakhirnya jam sekolah
Produk
layanan:
Mengadakan pemeriksaan
siswa bekerjasama dengan pihak puskesmas menghasilkan berupa data
kesehatan siswa.
assalamualaikum. izin menggunakan isi blog ini ya. isi blognya bagus bgt lengkap. terimakasih
ReplyDelete